Senin, 29 Oktober 2012

Contoh Peyimpangan Goog Corporate Governance


GOOD CORPORATE GOVERNANCE
Sebelum membahas tentang perusahaan yang belum menerapkan Good Corporate governance ( GCG ) ini , saya akan sedikit mengulas / mengingat kembali arti dari GCG tersebut .
Good corporate governance (GCG) adalah salah satu pilar dari sistem ekonomi pasar. Ia berkaitan erat dengan kepercayaan baik terhadap perusahaan yang melaksanakannya maupun terhadap iklim usaha di suatu negara. Penerapan GCG mendorong terciptanya persaingan yang sehat dan iklim usaha yang kondusif. Oleh karena itu diterapkannya GCG oleh perusahaan-perusahaan di Indonesia sangat penting untuk menunjang pertumbuhan dan stabilitas ekonomi yang berkesinambungan. Penerapan GCG juga diharapkan dapat menunjang upaya pemerintah dalam menegakkan good governance pada umumnya di Indonesia. Saat ini Pemerintah sedang berupaya untuk menerapkan good governance dalam birokrasinya dalam rangka menciptakan Pemerintah yang bersih dan berwibawa.
Sebagai bagian dari upaya tersebut, pada tahun 2004 Pemerintah telah mengubah Komite Nasional Kebijakan Corporate Governance menjadi Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG) yang terdiri dari Sub-Komite Publik dan Sub-Komite Korporasi. Salah satu tugas penting dari Sub-Komite Korporasi adalah menciptakan pedoman bagi dunia usaha dalam menerapkan GCG. Pedoman GCG merupakan panduan bagi perusahaan dalam membangun, melaksanakan dan mengkomunikasikan praktek GCG kepada pemangku kepentingan. Oleh karena itu, saya menyambut baik diselesaikannya penyempurnaan Pedoman Umum GCG oleh KNKG. Pedoman Umum GCG ini bukan merupakan peraturan perundangan, tetapi berisi hal-hal sangat prinsip yang semestinya menjadi landasan bagi perusahaan yang ingin mempertahankan kesinambungan usahanya dalam jangka panjang dalam koridor etika bisnis yang berlaku. Oleh karena itu, dengan Pedoman Umum GCG ini, masing-masing perusahaan diharapkan mempraktekkan GCG atas dasar kesadaran sendiri. Saya menghimbau agar asosiasi dan lembaga yang terkait dengan pemeliharaan kesehatan perusahaan dapat berperan dalam mensosialisasikan dan mendorong
perusahaan-perusahaan untuk menjalankan GCG. Selain itu, regulator juga diharapkan dapat mengadopsi prinsip-prinsip yang termuat di Pedoman Umum GCG ini dalam membuat peraturan-peraturan sehingga mendukung meluasnya praktek GCG di Indonesia.
          Prinsip dasar untuk melaksakan Good Corporate Governance :
1.     Negara dan perangkatnya menciptakan peraturan perundang-undangan yang menunjang iklim usaha yang sehat, efisien dan transparan, melaksanakan peraturan perundang-undangan dan penegakan hukum secara konsisten (consistent law enforcement).
2.      Dunia usaha sebagai pelaku pasar menerapkan GCG sebagai pedoman dasar pelaksanaan usaha.
3.     Masyarakat sebagai pengguna produk dan jasa dunia usaha serta pihak yang terkena dampak dari keberadaan perusahaan, menunjukkan kepedulian dan melakukan kontrol sosial (social control) secara obyektif dan bertanggung jawab.
Penegakan internal dalam pelaksanaan GCG dilakukan melalui 3 tahap.
Ø Tahap pertama adalah meningkatkan komitmen bersama untuk melaksanakan prinsip-prinsip Corporate Governance (TARIF). Untuk tujuan ini perlu dikembangkan rambu-rambu yang mengatur struktur perusahaan, sistem, prosedur dan sebagainya. Tujuannya adalah untuk mematuhi semua ketentuan dan kesepakatan dalam menerapkan prinsip GCG, baik yang wajib maupun yang bersifat sukarela.
Ø Tahap kedua adalah melaksanakan dan membangun perusahaan yang terkendali. Hal ini dapat dilakukan dengan membangun sistem kontrol internal dan pengendalian risiko, termasuk pelaksanaan WBS.
Ø Tahap ketiga perusahaan berupaya mengaktualisasikan seluruh kegiatan bisnis yang beretika, sebagai perwujudan warga masyarakat yang baik. Pada tahap ini kegiatan CSR menjadi bagian dari strategis bisnis perusahaan. Pada akhirnya, tujuan perusahaan adalah memaksimalkan keuntungan dan pengembangan bisnis yang berkelanjutan yang juga merupakan kepentingan dari semua pemangku kepentingan.

Kegagalan Penerapan GCG Pada Perusahaan Publik di Indonesia
Pentingnya penerapan GCG dalam suatu perusahaan baru diakui oleh
banyak pihak setelah terjadi skandal korporasi terbesar pada beberapa perusahaan raksasa di Amerika seperti Enron Corporation, Healthsouth, Tyco, dan WorldCom yang telah menurunkan tingkat kepercayaan investor dan publik terhadap perusahaan.25 Enron merupakan sebuah perusahaan terbesar ketujuh di Amerika Serikat. Masyarakat Amerika pada saat terjadinya peristiwa tersebut akan selalu menyempatkan diri untuk membaca artikel tentang skandal korporasi yang terbesar sepanjang sejarah Amerika Serikat. Media televisi maupun media cetak lainnya melaporkan secara berkesinambungan tentang bagaimana perusahaan-perusahaan bonafid seperti Enron, WorldCom, Global Crossing dan Qwest telah menyesatkan publik tentang laporan pertumbuhan keuangan dan pendapatannya, yang dipergunakan untuk menaikkan nilai saham dan mempertahankan rating perusahaan yang diberikan oleh para analis. Beberapa tindakan penyalahgunaan corporate governance yang dilakukan oleh para organ perusahaan tidak hanya dapat menyesatkan pemegang saham mengenai prospek dan kinerja perusahaan, tetapi juga pihak lain yang terkait seperti kreditur, pegawai, buruh, dan masyarakat. Hal ini tentu saja dapat berdampak pada menurunnya harga saham perusahaan. Para pekerja kehilangan pekerjaan, dan yang lebih ekstrim adalah perusahaan tersebut menjadi pailit.27
Di Indonesia, GCG mulai banyak diterapkan pada perusahaanperusahaan setelah terjadinya krisis moneter 1997. Para pengamat ekonomi menyatakan bahwa krisis moneter terjadi karena adanya pola praktik corporate governance yang buruk di negara-negara Asia khususnya di Indonesia. Untuk itu, sebagian besar negara Asia pada saat ini telah mulai menerima dan menyadari bahwa mereka membutuhkan suatu perbaikan atau reformasi dalam pasar, perusahaan, dan pemerintahan mereka. Setelah sepuluh tahun berlalu, dapat dilihat pertumbuhan negara-negara yang pernah terkena krisis moneter. Korea Selatan yang mengalami kejahatan finansial yang melibatkan para eksekutif puncak, kini telah pulih. Hal yang sama juga terlihat di Thailand dan negara-negara Asean lainnya. Sedangkan Indonesia, masih dalam proses perbaikan yang dapat dikatakan lambat. Berdasarkan survei yang dilakukan oleh Asian Corporate Governance Association (ACGA), Pricewaterhouse Coopers, dan Mc Kinsey & Co, menemukan beberapa persoalan yang menghambat penerapan GCG di
Indonesia, antara lain :
1.     Praktik-praktik perusahaan yang dibiayai oleh perbankan milik
kelompok usahanya sendiri serta adanya pinjaman jangka pendek dari
luar negeri. Praktik ini mempengaruhi exchange rate dan pinjaman yang
digunakan untuk spekulasi dalam bidang usaha yang tidak
menghasilkan devisa. Hal ini menyebabkan kesulitan perusahaan
dalam mengembalikan utangnya ketika terjadi krisis moneter;
2.     Dominasi pemegang saham;
3.     Tidak efektifnya kinerja regulator dan lembaga-lembaga keuangan dan
4.    Lemahnya perlindungan terhadap kreditur dan investor.
Survei lain yang dilakukan oleh konsultan Asian development Bank (ADB) membuktikan bahwa 310 emiten yang tercatat di BEJ pada 20 Oktober 2001, hanya ada 8 emiten yang telah memenuhi standar GCG yang baik. Kedelapan emiten tersebut adalah PT Antam Tbk., PT Bank Universal Tbk., PT Unilever Tbk., PT Bank NISP Tbk., PT Tambang Timah Tbk., PT Bank Niaga Tbk., PT Bank Astra International Tbk., dan PT Bank BCA Tbk. Penerapan GCG pada perusahaan publik di Indonesia dapat dikatakan gagal untuk diterapkan. Padahal, kehadiran GCG di Indonesia merupakan hal yang vital sebagai salah satu solusi untuk menciptakan kegiatan berusaha yang kondusif dan dapat menghindarkan segala bentuk skandal dalam suatu perusahaan, terutama di Indonesia yang merupakan negara dengan budaya korupsi yang sangat tinggi dan etika berusaha yang rendah.

Analisis :
Bahwa empat komponen utama yang diperlukan dalam konsep Good Corporate Governance, yaitu fairness, transparency, accountability, dan responsibility. Keempat komponen tersebut penting karena penerapan prinsip Good Corporate Governance secara konsisten terbukti dapat meningkatkan kualitas laporan keuangan dan juga dapat menjadi penghambat aktivitas rekayasa kinerja yang mengakibatkan laporan keuangan tidak menggambarkan
nilai fundamental perusahaan.


sumber :
Komite Nasional Kebijakan Corporate Governance. 2004. Pedoman Good Corporate Governance Perbankan Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar