Selasa, 06 November 2012

Kasus Tentang Perlindungan Konsumen


Perlindungan konsumen adalah suatu hal yang sangat penting. Namun terkadang masih sering disepelekan oleh para pelaku usaha. Padahal perlindungan konsumen itu sendiri sudah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Th, 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pada dasarnya menurut UU RI No. 8 Tahun 1999 Pasal 3, UU Perlindungan konsumen ini dibuat dengan tujuan sebagai berikut :
a.      meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk    melindung diri;     
b.      mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa;
c.      meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen;
d.      menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi;
e.      menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha;
f.       meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha .produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.
Sesuai dengan bunyi Pasal 8 ayat 1, secara jelas disebutkan bahwa yang dimaksud dengan Perlindungan Konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Namun, sejauh ini UU Perlindungan konsumen tersebut belum sepenuhnya ditegakkan. Konsumen sebagai objek UU Perlindungan Konsumen masih saja sering dirugikan oleh para produsen nakal. Masih banyak saja pelanggaran UU Perlindungan konsumen yang terjadi di Indonesia.
            Para pelaku usaha sering kali tidak memikirkan kepuasan konsumen. Tak jarang banyak pelaku usaha yang tega berbuat curang kepada konsumen yang nantinya akan merugikan konsumen demi tercapainya keuntungan yang maksimal atau untuk menekan ongkos produksi mereka. Dan yang lebih parahnya lagi jika konsumen tersebut tidak menyadari perbuatan curang para pelaku usaha tersebut. Terkadang bukan hanya pihak pelaku usaha saja yang salah, tetapi tak jarang juga kerugian itu disebabkan oleh ketidaktelitian konsumen dalam membeli produk-produk yang dijual oleh sang pelaku usaha.
            Sudah banyak kasus-kasus pelanggaran UU Perlindungan Konsumen yang terjadi di Indonesia. Padahal sudah secara jelas diungkapkan dalam UU Perlindungan konsumen tersebut mengenai hak-hak dan kewajiban konsumen serta pelaku usaha. Tetapi tetap saja ada pelanggaran terhadap hal tersebut. Masih banyak konsumen yang tidak mengerti akan hak-hak dan kewajibannya sebagai konsumen. Demikian pula halnya dengan para pelaku usaha.

Hak Konsumen merupakan Hak Asasi
            Mengingat betapa pentingnya hak-hak konsumen, sehingga
melahirkan persepsi bahwa hak-hak konsumen merupakan generasi
Keempat Hak Asasi Manusia yang merupakan kata kunci dalam konsepsi
hak asasi dalam perkembangan umat manusia di masa yang akan datang.
Dimana persoalan hak asasi manusia tidak cukup hanya dipahami dalam
konteks hubungan kekuasan yang bersifat vertikal, tetapi mencakup pula
hubungan-hubungan kekuasaan yang bersifat horisontal, antar kelompok
masyarakat, antara golongan rakyat atau masyarakat, dan bahkan antar satu
kelompok masyarakat di suatu negara dengan kelompok masyarakat di
negara lain. Hak konsumen dalam artian yang luas ini dapat disebut sebagai
dimensi baru hak asasi manusia yang tumbuh dan harus dilindungi dari
kemungkinan penyalahgunaan atau tindakan sewenang-wenang dalam
hubungan kekuasaan yang bersifat horizontal antara pihak produsen dengan
konsumennnya.
Pengertian konseptual hak asasi manusia itu dalam sejarah instrumen
hukum internasional setidak-tidaknya telah melampaui tiga generasi
perkembangan. Generasi pertama, yaitu pemikiran mengenai konsepsi hak
asasi manusia yang sejak lama berkembang dalam wacana para ilmuwan
sejak era enlightenment di Eropa, meningkat menjadi dokumen-dokumen hukum internasional yang resmi.




            Di Indonesia, dasar hukum yang menjadikan seorang konsumen dapat mengajukan perlindungan adalah:
  • Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33.
  • Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 No. 42 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No. 3821
  • Undang Undang No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat.
  • Undang Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesian Sengketa
  • Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
  • Surat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 235/DJPDN/VII/2001 Tentang Penangan pengaduan konsumen yang ditujukan kepada Seluruh dinas Indag Prop/Kab/Kota
  • Surat Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 795 /DJPDN/SE/12/2005 tentang Pedoman Pelayanan Pengaduan Konsumen
Ø  LPK (Lembaga Perlindungan Konsumen)     
merupakan lembaga yang memberikan perlindungan kepada konsumen , memberikan kepastian hukum terhadap hak hak konsumen dalam memperoleh nilai dari penggunaan suatu konsumsi barang dan jasa
Ø  Amandemen Undang-Undang Perlindungan Konsumen
Amandemen/penyempurnaan Undang-undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dilakukan melalui serangkaian kegiatan mulai dari pemetaan pasal-pasal Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang memerlukan penyempurnaan, melakukan pembahasan dengan para pakar dan praktisi hukum pidana dalam forum group discussion yang intensif dan terakhir seminar membahas penyempurnaan naskah akademis Undang-undang dimaksud.
Kegiatan penyusunan amandemen Undang-undang Perlindungan Konsumen dimulai sejak akhir tahun 2005 dan selesai pertengahan tahun 2007. Naskah Akademis Amandemen Undang-undang perlindungan konsumen sudah disampaikan kepada Menteri Perdagangan melalui Surat Ketua BPKN No. 42/BPKN/Set/7/2007 tanggal 5 Juli 2007 perihal usulan perubahan Undang-undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, untuk dapat dimasukkan dalam Proglenas tahun 2011.
Beberapa hal mendasar dalam Undang-undang Perlindungan Konsumen, yang diusulkan untuk disempurnakan diantaranya :
  1. Sistematika Undang-undang akan memisahkan secara jelas dan tegas antara tanggungjawab Pelaku Usaha barang dengan tanggungjawab Pelaku Usaha jasa, karena secara hukum kedua jenis tanggungjawab tersebut memiliki perbedaan yang mencolok.
  2. Jenis tanggungjawab Pelaku Usaha akan terdiri dari dua jenis, yaitu tanggungjawab kontraktual, yaitu tanggungjawab Pelaku Usaha berdasarkan kontrak yang dibuatnya, dan tanggung jawab produk (product liability) yaitu tanggungjawab Pelaku Usaha barang bergerak atas dasar tanggung jawab langsung (strict liability).
  3. Penyelesaian sengketa konsumen akan dipisahkan secara tegas antara penyelesaian sengketa secara litigasi dan non litigasi, dan penyelesaian secara non litigasi dibatasi dalam nilai gugatan tertentu.
  4. Penyelesaian sengketa konsumen secara non litigasi yang dilakukan melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), dapat digambarkan sebagai berikut:







    1. Gugatan konsumen terhadap Pelaku Usaha harus diputuskan oleh BPSK dalam waktu 21 hari kerja;
    2. Putusan BPSK bersifat final dan mengikat (final and binding);
    3. (3) Dalam 7 (tujuh) hari kerja setelah putusan BPSK, Pelaku Usaha wajib melaksanakan putusan tersebut;
    4. Baik Pelaku Usaha maupun Konsumen dapat mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri dalam tenggang waktu 14 hari kerja terhitung sejak putusan BPSK, dan Pengadilan Negeri harus memberikan putusan dalam waktu 21 hari kerja;
    5. Terhadap putusan Pengadilan Negeri dapat diajukan kasasi ke Mahkamah Agung dalam tenggang waktu 14 hari terhitung sejak putusan Pengadilan Negeri, dan Mahkamah Agung harus memutuskan dalam waktu 30 hari.
    6. Apabila Pelaku Usaha maupun Konsumen tidak mengajukan keberatan, dan si Pelaku Usaha juga tidak melaksanakan putusan BPSK dalam tenggang waktu 7 hari terhitung sejak putusan BPSK, maka BPSK wajib menyerahkan kasus tersebut kepada penyidik.
  1. Kedudukan, fungsi, tugas dan wewenang berbagai lembaga, akan ditata kembali antara lain:
    1. Badan Perlindungan Konsumen Nasional ( BPKN )
Badan ini akan lebih difungsikan sebagai badan yang mengkoordinasikan mulai dari kebijakan sampai dengan pelaksaan kebijakan di bidang perlindungan konsumen.
    1. Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen ( BPSK )
Badan ini akan difokuskan pada uapaya penyeleasain sengketa konsumen secara non litgasi, sehingga fungsi – fungsi pengawasan , penelitian , konsultasi dan lain – lain yang sekarang dimiliki oleh BPSK , akan dikembalikan kepada lembaga atau aparat pemerintah terkait.

    1. Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM)
      Akan semakin diakui eksistensi LPKSM sebagai mitra dalam penegakan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Bidang garapannya akan diarahkan pada spesialisasi, misalnya LPKSM Kelistrikan, LPKSM Kesehatan, LPKSM Perbankan, dan lain-lain


Contoh Kasus :
            Di Surabaya, seorang advokat menggugat Lion selaku pemilik Maskapai Penerbangan Wings Air di karena penerbangan molor 3,5 jam. Maskapai tersebut digugat oleh seorang advokat bernama DAVID ML Tobing. DAVID, lawyer yang tercatat beberapa kali menangani perkara konsumen, memutuskan untuk melayangkan gugatan setelah pesawat Wings Air (milik Lion) yang seharusnya ia tumpangi terlambat paling tidak sembilan puluh menit.
Kasus ini terjadi pada 16 Agustus lalu ia berencana terbang dari Jakarta ke Surabaya, pukul 08.35 WIB. Tiket pesawat Wings Air sudah dibeli. Hingga batas waktu yang tertera di tiket, ternyata pesawat tak kunjung berangkat. DAVID mencoba mencari informasi, tetapi ia merasa kurang mendapat pelayanan. Pendek kata, keberangkatan pesawat telat dari jadwal.
DAVID menuding Wings Air telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan keterlambatan keberangkatan dan tidak memadainya layanan informasi petugas maskapai itu di bandara. Selanjutnya DAVID mengajukan gugatan terhadap kasus tersebut ke pengadilan untuk memperoleh kerugian serta meminta pengadilan untuk membatalkan klausul baku yang berisi pengalihan tanggung jawab maskapai atas keterlambatan, hal mana dilarang oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Sebagai maskapai penerbangan swasta terbesar di Indonesia, Lion Air bolak-balik mendapat komplain dari penumpang. Bahkan tidak sedikit komplain ini masuk hingga ke pengadilan.
Dalam catatan detikcom, Selasa (4/9/2012), perusahaan berlogo kepala singa ini pernah digugat Rp 10 miliar oleh pengusaha De Neve Mizan Allan. Pengusaha di bidang otomotif ini menuduh Lion Air telah melakukan refund tiket pesawat miliknya tanpa persetujuannya.
Tidak terima, lalu Lion Air menggugat balik penumpang tersebut. Lion Air menuding penggugat sebagai penyebab keterlambatan penerbangan dari Bandara Ngurah Rai menuju Soekarno-Hatta. Lion Air menuntut penggugat membayar biaya avtur selama 20 menit sebesar Rp 11,6 juta, pemeliharaan pesawat sebesar US$ 36,6 dan menuntut ganti rugi gaji pilot senilai US$ 73,3 dan biaya extend bandara Rp 1 juta.
Analisa Kasus di atas
Untuk menganalisa kasus tersebut lebih jauh sebagai suatu tindak pidana ekonomi maka harus dikaji terlebih dahulu mengenai apa yang dimaksud dengan hukum pidana ekonomi dan Hukum Perlindungan Konsumen sebagai salah satu bentuk Hukum Pidana Ekonomi dalam arti luas, bahwa yang dimaksud dengan Hukum Pidana Ekonomi sebagaimana disebutkan oleh Prof. Andi Hamzah adalah bagian dari Hukum Pidana yang mempunyai corak tersendiri, yaitu corak-corak ekonomi. Hukum tersebut diberlakukan untuk meminimalisir tindakan yang menghambat perekonomian dan kemakmuran rakyat. Dalam Hukum Pidana Ekonomi, delik atau tindak pidana ekonomi dibagi dalam 2 bentuk yakni delik atau tindak pidana ekonomi dalam arti sempit maupun delik atau tindak pidana ekonomi dalam arti luas. Yang dimaksud dengan tindak pidana ekonomi dalam arti sempit adalah tindak pidana ekonomi yang secara tegas melanggar Undang-Undang 7/DRT/1955. Sedangkan yang dimaksud dengan tindak pidana ekonomi dalam arti luas adalah tindak pidana yang bertentangan dengan Undang-Undang 7/DRT/1955 serta undang-undang lain yang mengatur tentang tindak pidana ekonomi.

Dalam kasus yang menimpa DAVID, Tindakan yang dilakukan oleh pihak Manajemen Wings Air dengan mencantumkan klausula baku pada tiket penerbangan secara tegas merupakan tindakan yang bertentangan dengan hukum perlindungan konsumen, sehingga terhadapnya dapat diklasifikasikan sebagai tindak pidana ekonomi dalam arti luas.
Bila berbicara tentang hukum perlindungan konsumen maka kita harus pula membicarakan tentang UU. RI No. 8 Tahun 1999 (UUPK). UUPK lahir sebagai jawaban atas pembangunan dan perkembangan perekonomian dewasa ini. Konsumen sebagai motor penggerak dalam perekonomian kerap kali berada dalam posisi lemah atau tidak seimbang bila dibandingkan dengan pelaku usaha dan hanya menjadi alat dalam aktivitas bisnis untuk meraup keuntungan yang sebesar-besarnya oleh pelaku usaha. Berdasarkan Penjelasan umum atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 disebutkan bahwa faktor utama yang menjadi kelemahan konsumen dalam perdagangan adalah tingkat kesadaran konsumen masih amat rendah yang selanjutnya diketahui terutama disebabkan oleh rendahnya pendidikan konsumen. Mengacu pada hal tersebut, UUPK diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat bagi pemerintah dan lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat untuk melakukan upaya pemberdayaan konsumen melalui pembinaan dan pendidikan konsumen. Sehingga diharapkan segala kepentingan konsumen secara intigrative dan komprehensif dapat dilindungi.
Perlindungan konsumen sebagaimana pasal 1 ayat (1) menyebutkan arti dari perlindungan konsumen yakni : segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi kepada konsumen. Sedangkan arti yang tidak kalah penting ialah Konsumen, yakni setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. Kata tidak diperdagangkan ini berarti konsumen yang dilindungi ialah konsumen tingkat akhir dan bukanlah konsumen yang berkesempatan untuk menjual kembali atau reseller consumer. Asas yang terkandung dalam UU Perlindungan Konsumen dapat dibagi menjadi menjadi 5 asas utama yakni :

Ø  Asas Manfaat; mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan.
Ø  Asas Keadilan; partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil.
Ø  Asas Keseimbangan; memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil ataupun spiritual.
Ø  Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen; memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalarn penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan.
Ø  Asas Kepastian Hukum; baik pelaku usaha maupun konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum. Perlindungan konsumen sesuai dengan pasal 3 Undang-undang Perlindungan Konsumen, bertujuan untuk Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri, Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa, Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen, Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi, Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggungjawab dalam berusaha, Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen. Sedangkan ketentuan mengenai sangsi pidana dari Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang diatur dalam 3 pasal yakni Pasal 61, 62 dan 63. Hukum pidana berlaku secara Ultimuum Remedium mengingat penyelesaian sengketa konsumen dalam UUPK juga mengenal adanya penyelesaian melalui alternative penyelesaian sengketa, Hukum Administrasi dan Hukum Perdata. Tindakan Wings Air mencantumkan Klausula baku pada tiket penerbangan yang dijualnya, dalam hal ini menimpa DAVID, secara tegas bertentangan dengan Pasal 62 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia tentang Perlindungan Konsumen dimana terhadapnya dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak RP. 2.000.000.000,- ,namun dengan tidak mengesampingkan prinsip Ultimum Remedium. Yang dimaksud dengan Klausula baku adalah segala klausula yang dibuat secara sepihak dan berisi tentang pengalihan tanggung jawab dari satu pihak kepada pihak yang lain. Sebagaimana ditentukan berdasarkan Pasal 18 UUPK yakni:

a. Pelaku usaha dalam menawarkan barang/jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian apabila menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha.

b. Pelaku usaha dilarang mencantumkan klausula baku yang letak atau bentuknya sulit terlihat atau tidak dapat dibaca secara jelas, atau yang pengungkapannya sulit dimengerti.
c. Setiap klausula baku yang telah ditetapkan oleh pelaku usaha pada dokumen atau perjanjian yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat dinyatakan batal demi hukum.

d. Pelaku usaha wajib menyesuaikan klausula baku yang bertentangan dengan Undang-undang ini. Selanjutnya berdasarkan penjelasan Pasal 18 ayat (1) UUPK disebutkan bahwa tujuan dari pelarangan adalah semata-mata untuk menempatkan kedudukan Konsumen setara dengan pelaku usaha berdasarkan prinsip kebebasan berkontrak. Selain itu khusus mengenai penerbangan, berdasarkan konvensi Warsawa ditentukan perusahaan penerbangan tidak boleh membuat perjanjian yang menghilangkan tanggung jawabnya. Dalam kasus disebutkan bahwa, pada tiket penerbangan yang diperjualbelikan memuat klausul “Pengangkut tidak bertanggung jawab atas kerugian apapun juga yang ditimbulkan oleh pembatalan dan/atau keterlambatan pengangkutan ini, termasuk segala kelambatan datang penumpang dan/atau kelambatan penyerahan bagasi”. Berdasarkan pendapat saya, hal tersebut jelas merupakan suatu bentuk klausula baku mengingat klausul yang termuat dalam tiket tersebut dibuat secara sepihak oleh pihak Manajemen Wings Air yang berisikan pengalihan tanggungjawab dalam hal terjadi kerugian dari pihak manajemen kepada penumpang. Atas dimuatnya klausula tersebut jelas dapat merugikan kepentingan konsumen. Penyedia jasa dapat serta merta melepaskan tanggungjawabnya atas kerugian yang timbul baik yang ditimbulkan oleh penyedia jasa sendiri maupun konsumen. Sehingga dapat disimpulkan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Wings Air selaku peusahaan milik Lion Air bertentangan dengan pasal 18 UUPK dan Konvensi Warsawa tentang penerbangan.
Terkait dengan penegakan hukum perlindungan konsumen, khususnya mengenai pelarangan pemasukan Klausula Baku dalam setiap aktivitas perdagangan, menurut pendapat saya belum berjalan dengan efektif dan sesuai harapan. Disana-sini penggunaan klausula tersebut masih marak dan cukup akrab dalam setiap aktivitas perekonomian. Selain itu, sampai sejauh ini pun penggunaan sangsi pidana belum pernah diterapkan dalam setiap tindakan pencantuman klausula baku. Hal tersebut menurut pendapat saya merupakan indikator bahwa Undang-Undang No.8 Tahun 1999 belum ditaati dan diterapkan dengan baik melainkan sejauh ini baru samapi pada tahap pemahaman dan sosialisasi. Dapat disimpulkan, sebagai bagian dari hukum yang memuat ketentuan tentang pidana perekonomian, lahirnya Undang-undang Perlindungan Konsumen menunjukan bahwa kegiatan atau aktivitas perdagangan dan perekonomian telah berkembang sedemikian rupa dan kompleks sehingga kehadiran Undang-Undang No.7/DRT/1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi dirasa tidak lagi mumpuni dalam meminimalisir itikad jahat pelaku ekonomi terhadap konsumen.
Kehadiran UUPK jelas memperkaya khazanah Hukum Pidana Ekonomi Indonesia dan membuatnya selalu dinamis dan tidak tertinggal di belakang dalam mengikuti perkembangan social yang ada pada masyarakat. Mengingat sesungguhnya tujuan diadakannya Hukum Pidana Ekonomi bukanlah hanya untuk menerapkan norma hukum dan menjatuhkan sanksi hukum pidana sekedar sebagai pencegahan atau pembalasan, akan tetapi mempunyai tujuan jauh untuk membangun perekonomian dan mengejar kemakmuran untuk seluruh rakyat sebagaimana disebutkan oleh Prof. Bambang Purnomo.

                Sumber Referensi :
http://koruahades.wordpress.com/2012/06/24/hak-perlindungan-konsumen/


Minggu, 04 November 2012

kelompok - provider



Perbandingan atau kelebihan dari provider Telkomsel
Untuk mendapatkan koneksi internet saat ini, sangat bangat pilihan yang dapat kita pilih. Tentunya dengan kelebihan dan kekurangan masing-masing. Berdasarkan pengalaman saya menggunakan beberapa provider yaitu Telkomsel dengan kartu As, IM3/Mentari, Mentari Sakti, dan terakhir Axis.
Saya menyebutkan provider dengan pengulangan yang berarti bahwa saya menggunakan fasilitas yang berbeda dari provider tersebut. Telkomsel misalnya memberikan fasilitas GPRS, Edge, 3G dan HSDPA dengan pilihan menggunakan fasilitas default melalui kartu keluaran mereka yaitu, AS dan SIMPATI untuk pra bayarnya. IM3/Mentari berbeda dengan Mentari Sakti dari segi tarif.
Hasil percobaan dengan 3 provider tersebut (berdasar mana yang terlebih dahulu dicoba) adalah sebagai berikut
  1. IM3/Mentari
    Pertama mencoba akses GPRS menggunakan kartu IM3/Mentari cukup memuaskan dengan tarif 1 rupiah per Kb. Kita mesti pintar-pintar menggunakan web browser agar hemat pulsa, yaitu dengan menonaktifkan image load dan java maupun javascript. Didukung oleh kualitas dan jangkauan jaringan yang memuaskan, kita bisa terhubung ke internet di manapun. Dengan jangkauan GPRS, EDGE, 3G dan HSDPA yang semakin luas kita bisa merasakan kecepatan yang luar biasa.
  2. Telkomsel dengan kartu As/Simpati
    Jangan kaget kalau pulsa Anda tersedot begitu cepat kalau menggunakan fasilitas internet AS/Simpati karena tarifnya yang 12 Rupiah/Kb. Artinya, 12 kali lipat dari IM3/Mentari. Dan itu artinya 12 kali lebih cepat pulsa Anda habis. Dari pengalaman saat mencoba koneksi dengan kartu As. pulsa 5000 tinggal 500 rupiah hanya dengan membuka halaman Google dengan pencarian kata “bodong”. Begitu diload langsung terima sms dari 222 kalau pulsa sudah tidak mencukupi untuk melakukan koneksi data. Langsung kapok deh. Apalagi isi ulang pulsa kartu As lebih mahal dari yang lain.
  3. Mentari Sakti
    Dikira sama tarifnya dengan IM3/Mentari, ternyata tarif internetnya 5 rp/Kb. Walaupun starter packnya cuma seharga 5000 untuk pulsa 10.000. Masih lebih untuk pake IM3 yang starter packnya 8000.
  4. Telkomflash
    Fasilitan baru dari telkomsel. Bisa menggunakan kartu halo dengan bandwitdh 256, per bulan 125 ribu per bulan atau menggunakan kartu AS atau Simpati dengan memotong pulsa yang ada sesuai dengan paket yang kita pilih. Untuk 5000, mendapatkan kuota 5 M, 10000 mendapatkan kuota 10 M, 20000 mendapatkan kuota 30 M. Artinya yang termahal adalah 1 Rp/Kb. Seimbang dengan IM3/Mentari. Dengan dukungan jaringan dan jangkauan yang luas, akses internet kita tak terbatas. Apalagi kalau didukung dengan Handphone atau modem yang support 3G atau HSDPA di jaringan yang juga mendukung, kita akan mendapatkan koneksi dengan kecepatan tinggi.
  5. Axis
    Operator baru yang memberikan tarif internet termurah yaitu 0,1 Rp/Kb dengan keterbatasannya.Terbatas 10M per hari (kelebihan dihitung 1 Rp/kB), terbatas jaringannya. Untuk yang di kota-kota besar cukup menguntungkan. 10 kali lebih banyak yang bisa didapat dari provider yang lain.
Dari pengalaman di atas saya mengambil keuntungan dengan menggunakan IM3/Mentari dan Telkomflash untuk koneksi di mana saja di luar jangkauan Axis. Dan tentu saja menggunakan Axis bila jaringan telah tersedia (di kota-kota). Internet di mana saja dan kapan saja. Telkomsel layak menjadi kebanggaan milik bangsa. Kebanggaan ini dituturkan salah satu mitra Telkomsel yang telah enam tahun bermitra. Sunyoto, pemilik Polaris ACC yang menggeluti bisnis grosir aksesori HP, kartu perdana, serta pengisian pulsa di Jalan Gatot Subroto, Nomor 04, RT 01 Jambi, membuktikan keunggulan penjualan produk Telkomsel di tengah pasar seluler yang kian ketat. “Jelas Telkomsel yang tertinggi, dan selalu memberi keuntungan” ujar Sunyoto, ramah.
Selalu lebih tingginya penjualan produk Telkomsel, dibandingkan penjualan produk dari provider lainnya, selain karena jumlah pelanggan Telkomsel yang besar, jaringan terluas dan memberikan pelayanan bagi pelanggan Telkomsel, Telkomsel juga merupakan provider yang paling pertama lebih dikenal dan diingat pengguna seluler. “Telkomsel juga punya cara untuk mempertahankan pelanggannya. Sehingga jumlah pelanggan Telkomsel tetap besar,” ujar Sunyoto, yang merasa nyaman menjadi mitra Telkomsel dengan menjual produk-produk Telkomsel.
Penjualan produk Telkomsel, terutama transaksi pengisian pulsa untuk nomor Telkomsel memiliki omset penjualan hingga mencapai 80 persen dari total omset penjualan pulsa isi ulang elektrik di konternya. Sementara itu, penjualan kartu perdana Telkomsel, baik kartu Simpati maupun Kartu As, omzet penjualannya selalu lebih tinggi. “Ya, karena penjualan untuk Telkomsel lebih tinggi dari (provider) lainnya. Tentu saja, omzet dan keuntungan dengan menjual produk Telkomsel lebih untung dan paling diminati,” papar Sunyoto.
Dengan penjualan produk Telkomsel yang selalu memberikan omzet tertinggi setiap harinya secara kontinu, hal tersebut sangat menguntungkan Sunyoto. Sehingga pengembangan bisnis seluler yang dikelolanya semakin baik, dan membuatnya termotivasi untuk terus menjual dan melayani pelanggan Telkomsel terkait pengisian pulsa melalui M-Kios maupun penjualan kartu perdana Telkomsel. Berkat support atas penjualan produk Telkomsel yang selalu mencapai pada angka tertinggi. “Apalagi, tiap transaksi untuk melakukan pengisian pulsa ke nomor Telkomsel selalu lancar dan sangat kecil ada gangguan,” ujarnya.
Untuk terus menjaga kepercayaan terhadap mitra, Telkomsel selalu melakukan kunjungan. Seperti yang dilakukan Telkomsel di Polaris ACC. Bahkan, sharing mengenai promo terkini, apa yang layak diluncurkan dan akan diterima pelanggan, sering dilakukan Telkomsel saat berkunjunga. Sharing tersebut termasuk, masukan lainnya untuk kebaikan Telkomsel agar tetap memberikan layanan terbaik bagi pelanggan.
Terkait keunggulan Telkomsel yang diakui oleh salah satu mitra Telkomsel tersebut menjadi penggugah agar Telkomsel tetap menjadi yang terbaik. Terutama, karena Telkomsel telah memperoleh pengakuan sebagai yang terbaik untuk kategori merek di ajang Top Brand Award, Indonesia Brand Champion Award, dan Word of Mouth Marketing Award, serta meraih predikat sebagai Indonesia’s Most Favorite Youth Brand.
Untuk memberikan pelayanan yang terbaik, Telkomsel juga selalu memberikan paket promo bagi pelanggan pengguna produk Simpati, program Ngobrol Tanpa Batas dari Simapti tersebut menunjukkan bahwa Telkomsel memberikan layanan lebih kepada pelanggan. Sebab, pelanggan dapat menelpon tanpa batas dengan biaya yang sangat murah. Selain memberikan kenyamanan berkomunikasi dengan tarif yang murah. Untuk menikmati tarif hemat ini, pelanggan cukup melakukan registrasi dengan menghubungi *999*55#OK, lalu ikuti petunjuk selanjutnya. Selain itu, pelanggan juga dapat mengaktifkan dengan cara mengirim SMS dengan mengetik TM<spasi>TB kirim ke 8999.
Waktu untuk melakukan registrasi adalah mulai pukul 01.00 s/d 12.00. Setelah  mendapatkan konfirmasi tentang keberhasilan pendaftaran layanan, maka akan dilakukan  pengurangan pulsa Rp 1.500 dan pelanggan dapat menikmati nelpon berkali-kali hingga 100 menit, dengan ketentuan 98 menit ke sesama pelanggan Telkomsel dan dua menit ke seluruh operator, yang dapat digunakan mulai pukul 01.00-17.00. Tarif promo ini tidak berlaku untuk video call.
Telkomsel juga dalam memberikan kenyamanan pelanggan yang memanfaatkan layanan paket  promo  Telkomsel, telah menyiapkan jaringan berkualitas yang didukung lebih dari 44 ribu Base Transceiver Station (BTS) yang meng-cover sekitar 97 persen wilayah populasi Indonesia. Yang pasti dengan menggunakan produk Telkomsel kenyamanan dan layanan hal yang sangat di utamakan oleh operator yang paling Indonesia ini.
Internet menjadi kebutuhan primer bagi sebagian orang, termasuk saya namun, apalah daya, kecepatan internet di Negara kita amat jauh dibandingkan dengan negara lain, bukan hanya jauh kecepatan koneksinya tapi juga harga tarifnya

Sebagian dari kita pasti sudah berganti-ganti provider untuk melihat dan merasakan mana yang lebih baik. Saya sendiri sampai saat ini baru mencoba 4 operator saja, yaitu Smart, Indosat M2, Three, dan terakhir Telkomsel Flash.

Pada kesempatan kali ini saya hanya akan berbagi tentang Telkomsel Flash saja, mungkin next time akan saya bagikan pengalaman saya menggunakan semua operator-operator yang sudah saya sebutkan di atas.

Menggunakan Flash sejak Oktober 2010 sampai saat ini Maret 2011 berarti sekitar 5 bulan saja saya sudah berlangganan.

Pada saat pertama kali, saya ke gerai Halo untuk minta berlangganan Flash dari Halo, ternyata persyaratan saya ga memenuhi :( akhirnya ya terpaksa pake ini dulu. Saya hanya memakai kartu dari simpati kemudian menggunakan paket 30 hari, itupun karena ngikutin dari mbak-mbaknya juga. Kalau dihitung-hitung, lebih baik menggunakan kartu Simpati atau AS saja, karena perdananya juga lebih murah, hanya sekitar 5000 rupiah.

Ada 3 paket yang disediakan melalui *363# yaitu:
1. Unlimited 14 hari, kuota 100MB (setelah itu turun ke 64kbps) rp 50.000
2. Unlimited 30 hari, kuota 500MB (setelah itu turun ke 64kbps) rp 100.000


3. Unlimited 30 hari, kuota 1.5GB (setelah itu turun ke 64kbps) rp 200.000

Tolong koreksi kalau ada yang salah :)

Dari ketiga pilihan di atas, yang paling menarik adalah pilihan kedua. Pengalaman saya sendiri, 500MB itu habis hanya dalam satu malam, max 2malam. Saya gunain untuk browsing biasa sebenarnya, hanya saja tab yang dibuka selalu banyak sekali

Saya menggunakan opsi yang kedua, jadi saya membahas yang 100rb/bulan. Untuk kecepatan, yakinlah anda akan mendapatkan kecepatan super cepat pada pagi hari sampai jam 6.30an Sama seperti provider lainnya, kecepatan akan turun saat jam-jam sibuk, apalagi malam minggu.

Awal-awal anda berlangganan mungkin akan sedikit tidak stabil koneksinya (modem cukup berpengaruh) tapi begitu lebih dari 3bulan saya merasakan koneksinya sangat stabil alias tetap konek tanpa putus-putus, sinyal juga selalu dapat HSDPA atau minimal pasti dapat 3G full bar (saya di daerah Kab. Bekasi).

Kelebihan menurut pribadi:
- Murah, coba bandingkan kalo ke warnet, 2500/jam x 15jam x 30 hari = 1.125.000 hehe
- Stabil, awal-awal berlangganan mungkin agak rewel.
- Cepet, pas pagi :p

Kekurangan:
- Mahal, kalo 50 ribu bisa sebulan asik.
- Buat download kadang lumayan kadang leletnya ampun naudzubillah.


     Beberapa waktu lalu, aku melihat sebuah iklan Kartu AS yang diiklankan oleh Sule (Artis pelawak_pen) di televisi. Dalam sebuah iklan, ia tampil seolah-olah sedang diwawancarai oleh wartawan. Kemudian ia selanjutnya berkomentar,”Saya kapok dibohongin sama anak kecil,” ujar Sule yang disambut dengan tertawa para wartawan, dalam penampilan iklannya.

     Pada saat menonton iklan tersebut, aku langsung teringat iklan Kartu XL yang juga dibintangi Sule juga bersama Baim dan Putri Titian. Terjadilah dialog antara Sule dan Baim. “Gimana Im, Om Sule ganteng khan?” tanya Sule.
“Jelek!” jawab Baim memperlihatkan muka polosnya.
     Kemudian Sule memberikan dua buah makanan (entah permen or apaan) kepada Baim dengan harapan Baim akan mengatakan ‘Sule ganteng’. Namun Baim masih menjawab apa ada seperti jawaban sebelumnya. “Dari pertama, Om Sule itu jelek. Dari pertama kalau Rp. 25,- XL, murahnya beneran.” jawab Baim lagi, dan seterusnya.

     Satu hal yang bikin aneh, kok bisa satu orang muncul dalam dua penampilan iklan yang merupakan satu produk sejenis yang saling bersaing, dalam waktu yang hampir bersamaan. Jeda waktu aku menonton penampilan Sule dalam iklan di XL dan AS tidak terlalu jauh. Hanya hitungan hari seingatku. Ada sebagian yang bilang, apa yang dilakukan oleh Sule tidak etis dalam dunia periklanan. Mereka menyoroti peran Sule yang menjadi ‘kutu loncat’ ala tokoh parpol yang secara cepat berpindah kepada pelaku iklan lain yang merupakan kompetitornya. Sebagian lain berpendapat, sah-sah aja.

Intinya, mengenai kasus Sule yang menjadi bintang iklan pada dua produk kompetitor, aku tidak melihatnya sebagai sebuah pelanggaran kode etika pariwara Indonesia (EPI).
Namun demikian, yang patut dipersoalkan bukanlah pada peran Sule yang tampil di dua iklan produk sejenis, tetapi pada materi iklan yang saling menyindir dan menjelekkan. Dalam salah satu prinsip etika yang diatur di dalam EPI, terdapat sebuah prinsip bahwa “Iklan tidak boleh merendahkan produk pesaing secara langsung maupun tidak langsung.” Di sinilah yang sebenarnya patut dijadikan sebagai objek pembicaraan dan diskusi. Sebagaimana banyak diketahui, iklan-iklan antar produk kartu seluler di Indonesia selama ini kerap saling sindir dan merendahkan produk kompetitornya.
Contoh Perang Iklan XL vs Telkomsel di billboard Medan
Di dalam EPI juga diberikan beberapa prinsip tentang keterlibatan anak-anak di bawah umur -apalagi Balita- seperti antara lain:
·         Anak-anak tidak boleh digunakan untuk mengiklankan produk yang tidak layak dikonsumsi oleh anak-anak, tanpa didampingi orang dewasa.
·         Iklan tidak boleh memperlihatkan anak-anak dalam adeganadegan yang berbahaya, menyesatkan atau tidak pantas dilakukan oleh anak-anak.
·         Iklan tidak boleh menampilkan anak-anak sebagai penganjur bagi penggunaan suatu produk yang bukan untuk anak-anak.
·         Iklan tidak boleh menampilkan adegan yang mengeksploitasi daya rengek (pester power) anak-anak dengan maksud memaksa para orang tua untuk mengabulkan permintaan anakanak mereka akan produk terkait (lihat halaman 34 EPI).
Perang Iklan XL - Telkomsel
     Oleh karenanya, menurutku yang lebih tepat untuk didiskusikan bukan pada peran Sule, namun pada materi iklan keduanya. Apakah iklan tersebut dapat dikategorikan merendahkan produk pesaing? Kedua apakah iklan yang menampilkan anak tersebut dapat diperkenankan? dan hal-hal lainnya karena EPI membahas banyak sekali hal-hal terkait pariwara atau iklan. Kusarankan kawan-kawan semua untuk membaca terlebih dahulu UU terkait dan EPI. Di dalamnya dibahas sangat detail antara lain mengenai misalnya penggunaan bahasa, hak cipta, tanda asteris (*), penggunaan kata ‘Paling’, penggunaan kata ‘satu-satunya’, penggunaan kata ‘gratis’, pencantuman harga, garansi, takhayul, hiperbolisasi, penampilan produk tertentu, merendahkan, peniruan, perbandingan harga, keterlibatan seorang jasa profesi, hadiah, dll masih banyak lagi. Sebagai tambahan, sebuah pelanggaran siaran iklan bisa dilakukan tindakan berupa teguran, peringatan, dan pemidanan.

     TELKOMSELFlash adalah layanan internet tanpa kabel (wireless) yang disediakan oleh TELKOMSEL untuk seluruh pelanggannya (kartuHALO, simPATI dan Kartu As).
     Layanan ini didukung dengan teknologi HSDPA / 3G / EDGE / GPRS TELKOMSEL yang dapat menghasilkan kecepatan download sampai dengan 7.2 Mbps. TELKOMSELFlash menawarkan suatu pengalaman baru dalam melakukan koneksi jaringan internet dengan kecepatan tinggi dan lokasi akses yang dapat dilakukan dimana saja dalam jaringan HSDPA/3G/EDGE/GPRS TELKOMSEL.
     
     TELKOMSELFlash memberikan keuntungan-keuntungan kepada pelanggannya, yaitu :
MUDAH DIKONTROL
Dengan pilihan paket Unlimited, anda dapat menggunakan internet sepuasnya tanpa khawatir dengan batasan waktu dan kelebihan biaya akses.  Bagi anda pengguna kartu prabayar (simPATI atau Kartu As), anda bisa lebih mudah mengontrol penggunaan internet dan pengeluaran anda dengan memilih paket berbasis waktu (Time Based)
  
FLEKSIBEL
Anda dapat menggunakan & mendaftarkan kartu TELKOMSEL apa saja, baik kartuHALO, simPATi ataupun Kartu As.

KECEPATAN TINGGI
Anda dapat menikmat pengalaman akses internet dengan kecepatan hingga 7.2 Mbps

JANGKAUAN JARINGAN YANG LUAS
Akses internet dimana saja dan kapan saja, dalam jangkauan jaringan 3G/HSDPA TELKOMSEL.

Saya memilih untuk mengambil tema provider IM3 karna saya menggunakan ini dari sejak saya SMA , kelebihan di provider ini memang sanggat banyak. Kelebihan IM3 dibandingkan provider lain untuk digunakan di aplikasi blackberry . Dari paket harian,mingguan,hingga bulanan IM3 ini terbulang menawarkan harga yang paling murah dibandingkan provider yang ada.  Untuk kualitas jaringan pun terbilang bagus, memang tergantung tempat. Selain untuk aplikasi blackberry IM3 juga memiliki sms gratis yang hanya mengirim 10 sms langsung mendapatkan 100 sms yang berlaku sampai jam 12 malam.
Keuntungan lain dari IM3 adalah terbaginya pulsa yang digunakan, yaitu terdapat pulsa Reguler, Peket Sms dan Paket Internet. Untuk pulsa Reguler, yaitu pulsa tersebut dapat digunakan untuk menelepon, mengirim pesan (sms) dan mengakses internet. Sedangkan Untuk Paket Sms dan Paket Internet sesuai dengan namanya Paket Sms hanya digunakan untuk mengirim pesan (sms) dan Paket Internet hanya untuk mengakses internet. Jadi pemakai atau pelanggan IM3 dapat memilih pulsa yang ingin dipakai sesuai dengan kebutuhan.
Keuntungan terakhir dari IM3 yang saya dapat adalah dengan adanya program CeeSan. Program CeeSan adalah mendapat sms gratis setelah pelanggan memakai telepon sebesar Rp 1500 dan gratis 60 menit telepon setelah pelanggan memakai telepon sebesar Rp 2500 berlaku satu hari penuh untuk 2 anggota CeeSan. Cara mendaftarkan anggota CeeSan adalah dengan menekan *333*1#, setelah itu register 2 nomor indosat (nomor yang didaftarkan harus dari Indosat).
Kelemahan nya ada pada sinyal yang tergantung tempat kita berada , pending biasanya terjadi pada fitur blackberry messanger karna kita berada ditempat yang tertutup oleh jaringan yang kurang . dan kekuranganya  terletak pada ketidak konsistenya sinyal yang sering turun sehingga menyebabkan card tersebut error untuk sementara dan juga bila kita melkukan interaksi menggunakan HP dengan berisi kartu tersebut seperti melakukan telepon ke seseorang dalam arti kita sebagai transmitter, maka selama kurang lebih 10 menit akan telpon yang kita gunakan   terputus.
Sejarah IM3
Indosat didirikan pada tahun 1967 sebagai Perusahaan Modal Asing, dan memulai operasinya pada tahun 1969. Pada tahun 1980 Indosat menjadi Badan Usaha Milik Negara yang seluruh sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Indonesia. Hingga sekarang, Indosat menyediakan layanan seluler, telekomunikasi internasional dan layanan satelit bagi penyelenggara layanan broadcasting.

PT Satelit Palapa Indonesia (Satelindo) didirikan pada tahun 1993 di bawah pengawasan PT Indosat. Satelindo beroperasi pada tahun 1994 sebagai operator GSM. Pendirian Satelindo sebagai anak perusahaan Indosat menjadikannya sebagai operator GSM pertama di Indonesia yang mengeluarkan kartu prabayar Mentari dan pascabayar Matrix.
Pada tanggal 19 Oktober 1994 Indosat mulai memperdagangkan sahamnya di Bursa Efek di Indonesia,  dan Amerika Serikat New York Stock Exchange.

Indosat merupakan perusahaan pertama yang menerapkan obligasi dengan konsep syariah pada tahun 2002. Setelah itu, pengimplementasian obligasi syariah Indosat mendapat peringkat AA+. Nilai emisi pada tahun 2002 sebesar Rp 175.000.000.000,00. dalam tenor lima tahun. Pada tahun 2005 nilai emisi obligasi syariah Indosat IV sebesar Rp 285.000.000.000,00. Setelah tahun 2002 penerapan obligasi syariah tersebut diikuti oleh perusahaan-perusahaan lainnya.
Memasuki abad ke-21, Pemerintah Indonesia melakukan deregulasi di sektor telekomunikasi dengan membuka kompetisi pasar bebas. Dengan demikian, TELKOM tidak lagi memonopoli telekomunikasi Indonesia. Pada tahun 2001 Indosat mendirikan PT Indosat Multi Media Mobile (IM3) dan menjadi pelopor GPRS dan multimedia di Indonesia, dan pada tahun yang sama Indosat memegang kendali penuh PT Satelit Palapa Indonesia (Satelindo).

Pada akhir tahun 2002 Pemerintah Indonesia menjual 41,94% saham Indosat ke Singapore Technologies Telemedia Pte. Ltd.. Dengan demikian, Indosat kembali menjadi PMA. Pada bulan November 2003 Indosat melakukan penggabungan usaha tiga anak perusahaannya (akuisisi) PT Satelindo, PT IM3, dan Bimagraha, sehingga menjadi salah satu operator selular utama di Indonesia

Pada tanggal 1 Maret 2007 STT menjual kepemilikan saham Indosat sebesar 25% di Asia Holdings Pte. Ltd. ke Qatar Telecom.
Pada 31 Desember 2008, saham Indosat dimiliki oleh Qatar telecom Q.S.C. (Qtel) secara tidak langsung melalui Indonesia Communication Limited (ICLM) dan Indonesia Communications Pte Ltd (ICLS) sebesar 40,81%, sementara Pemerintah Republik Indonesia dan Publik memiliki masing-masing 14,29% dan 44,90%.
Pada tahun 2009 Qtel memiliki 65% saham Indosat melalui tender offer (memiliki tambahan 24,19% saham seri B dari publik).
Pada tanggal 25 mei 2011 di Ritz Carlton – Pacific Place, Jakarta, launching Indosat Mobile.
Analisis           :
Semakin besarnya kebutuhan akan komunikasi menuntut pengguna kartu GSM untuk menggunakan lebih dari satu kartu seluler baik itu keduanya GSM maupun perpaduan antara GSM dan CDMA. Penelitian ini ingin menentukani segmentasi pengguna IM3 berdasarkan tingkat kepuasannya dan mengkaji atributatribut yang perlu diperbaiki. Penelitian ini juga bertujuan untuk menkajii positioning kartu IM3 jika dibandingkan dengan kartu GSM pendamping yang digunakan oleh konsumen. Dengan menggunakan analisis deskriptif diketahui bahwa alasan utama responden memilih IM3 adalah karena kebanyakan teman memakai IM3, dan tarif SMS ke sesama operator murah.Analisis cluster digunakan untuk mendapatkan segmentasi pelanggan yang selanjutnya didapat 3 segmen yaitu pelanggan yang tidak puas,biasa dan pelanggan yang puas. Sedangkan analisis digunakan untuk mengatahui positioning antara IM3 dan produk GSM lain yang digunakan oleh responden sebagai pendamping. Berdasarkan persepsi responden, IM3 memiliki keunggulan pada atribut masa aktif/tenggang dan variasi penambahan pulsa elektrik dibandingkan kartu GSM lain, yaitu Simpati, Xl.

Refrensi :